Dua pria telah ditangkap karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Jurong East pada 19 Desember.
Mereka diperkirakan akan didakwa di pengadilan pada Kamis (26 Desember), kata polisi dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Para pria, berusia 23 dan 30 tahun, ditangkap di sebuah unit perumahan di Jalan Berseh pada hari Selasa.
Dua wanita – 21 dan 23 – yang juga berada di unit pada saat itu, ditangkap karena dugaan pelanggaran terkait narkoba.
Pada 19 Desember, polisi diberitahu pada pukul 9 pagi tentang kasus penyerangan di Jurong East Street 24. Seorang korban yang ditemukan dengan banyak luka dibawa ke rumah sakit.
Melalui penyelidikan dan gambar dari kamera polisi, petugas dari Divisi Kepolisian Clementi dan Departemen Investigasi Kriminal mengidentifikasi dua tersangka laki-laki dan menangkap mereka di Jalan Beseh.
Kedua pria itu diperkirakan akan didakwa karena secara sukarela menyebabkan luka dengan cara berbahaya dengan niat yang sama.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga tujuh tahun, didenda dan dicambuk.
Kedua wanita itu masih diselidiki.